PEDOMAN BIAYAPENUNJANG OPERASIONAL KEPALADAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pengelolaan Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial mas yarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya agar berdayaguna dan berhasilguna , serta tertib administrasi, perlu diatur Pedoman Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beb erapa kali terakhir dengan Undang -Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana Telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Ment eri D alam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupat en Manokwari Nomor 6 Tahun 2020.
- Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Pedoman Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2021
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
|