Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Manokwari Nomor 297 Tahun 2020

Perubahan Peraturan Bupati Manokwari Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Dan Fungsi Sekretaris Daerah Kabupaten Manokwari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sekretariat Daerah merupakan unsur Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Susunan organisasi sekretariat daerah teridiri dari 1. Sekretaris daerah; 2. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan; 3. Asisten Perekonomian dan Pembangunan; 4. Asisten Administrasi Umum; Sekretaris Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tata laksana serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh Perangkat Daerah dengan merencanakan, mengkoordinasikan, mengendalikan, dan mengevaluasi agar tercipta kinerja pemerintah daerah yang mantap dan terpercaya. Sekretaris Daerah, Asisten, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, dan pejabat-pejabat lainnya di lingkungan Sekretariat Daerah diangkat dan diberhentikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas dan kegiatan Sekretariat Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Manokwari Nomor 297 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Bupati Manokwari Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Dan Fungsi Sekretaris Daerah Kabupaten Manokwari
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Manokwari
Nomor
297
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Manokwari
Tanggal Penetapan
22 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2020
Tanggal Berlaku
22 Desember 2020
Sumber
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Manokwari
Bidang
Halaman ini telah diakses 400 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan