Sekretariat Daerah merupakan unsur Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Susunan organisasi sekretariat daerah teridiri dari 1. Sekretaris daerah; 2. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan; 3. Asisten Perekonomian dan Pembangunan; 4. Asisten Administrasi Umum; Sekretaris Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tata laksana serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh Perangkat Daerah dengan merencanakan, mengkoordinasikan, mengendalikan, dan mengevaluasi agar tercipta kinerja pemerintah daerah yang mantap dan terpercaya. Sekretaris Daerah, Asisten, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, dan pejabat-pejabat lainnya di lingkungan Sekretariat Daerah diangkat dan diberhentikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas dan kegiatan Sekretariat Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat