Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Kerjasama, Pemberian Bantuan Hukum, Standar Bantuan Hukum Litigasi, Standar Bantuan Hukum Non Litigasi, Pendokumentasian Hukum, Tata Cara Pengajuan Rencana Anggaran Bantuan Hukum, Tata Cara Penyaluran Dana Bantuan Hukum, Pengawasan dan Pelaporan, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat