Penempatan Uang Daerah-Deposito
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD Tahun 2022 Nomor 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penempatan Uang Daerah Dalam Bentuk Deposito
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka optimalisasi pemanfaatan uang daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengelolaan kas dengan penempatan uang daerah dalam investasi jangka pendek;
b. bahwa pengelolaan kas dalam investasi jangka pendek yang berisiko rendah, Pemerintah Daerah mendepositokan uang milik daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah, tugas daerah, dan kualitas pelayanan publik;
c. bahwa untuk memberikan payung hukum dalam penempatan uang daerah dalam bentuk deposito berjangka, diperlukan pengaturan sebagai pedoman dalam pelaksanaannya;
- 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
5. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang– Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGELOLAAN KAS
BAB III PENEMPATAN UANG MILIK DAERAH DALAM BENTUK DEPOSITO
BAB IV MEKANISME PENEMPATAN DEPOSITO
BAB V SUMBER DANA DAN PENCATATAN
BAB VI PENCAIRAN DEPOSITO
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
- 9
|