Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Laut Nomor 13 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 36 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah Dalam Bentuk Uang Untuk Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Banggai Laut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dalam Bentuk Uang untuk Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Banggai Laut dengan pasal yang diubah adalah Pasal 1 angka 2, angka 7, angka 8, angka 9 angka 11; Pasal 9 ayat (1); Pasal 10 ayat (5) dan ayat (6); Pasal 11 ayat (1); Pasal 12; Pasal 13 ayat (1) dan ayat (3); Pasal 14 ayat (1), ayat (4) dan ayat (5); Pasal 15 ayat (2); Pasal 16 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4); Pasal 17 ayat (1); Pasal 21 ayat 910 dan ayat (2); Pasal 23; Pasal 25 ayat (2) huruf c, d, e, dan ayat (6).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Laut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 36 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah Dalam Bentuk Uang Untuk Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Banggai Laut
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banggai Laut
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Banggai
Tanggal Penetapan
06 April 2015
Tanggal Pengundangan
06 April 2015
Tanggal Berlaku
06 April 2015
Sumber
BD 2015/NO.13
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banggai Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 165 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan