Dalam Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dalam Bentuk Uang untuk Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Banggai Laut dengan pasal yang diubah adalah Pasal 1 angka 2, angka 7, angka 8, angka 9 angka 11; Pasal 9 ayat (1); Pasal 10 ayat (5) dan ayat (6); Pasal 11 ayat (1); Pasal 12; Pasal 13 ayat (1) dan ayat (3); Pasal 14 ayat (1), ayat (4) dan ayat (5); Pasal 15 ayat (2); Pasal 16 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4); Pasal 17 ayat (1); Pasal 21 ayat 910 dan ayat (2); Pasal 23; Pasal 25 ayat (2) huruf c, d, e, dan ayat (6).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat