TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2012/No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen.
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan pegawai perlu memberikan tambahan penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Sragen Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian tambahan penghasilan, mekanisme pemberian tambahan penghasilan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2012.
- 7 hal
|