Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012

Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian tambahan penghasilan, mekanisme pemberian tambahan penghasilan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
08 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2012
Tanggal Berlaku
08 Maret 2012
Sumber
BD.2012/No.9
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 130 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan