Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 40 Tahun 2015

Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, lokasi pemasangan alat peraga kampanye an fasilitas umum untuk kampanye, pengamanan, perizinan, larangan pemasangan bahan dan alat peraga kampanye, penerbitan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 40 Tahun 2015 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
26 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
26 Agustus 2015
Sumber
BD.2015/NO.40
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 147 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan