DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PENEGAKAN
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BD.2015/NO.18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK: |
- bahwa implementasi dari Peraturan Walikota Nomor 3
Tahun 2014 tentang Pedornan Tcknis Pelaksanaan
Penegakan Disiplin PNS di Lingkungan Pcmerintah Kota
Pekalongan masih memunculkan persepsi yang berbeda
pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah di
Lingkungan Pernerint.ah Kota Pckalongan dalam
penerapannya; bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dipandang perlu untuk mengubah Peraturan
Walikota Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan Penegakan Disiplin PNS di Lingkungan
Pemerintah Kota Pekalongan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983; Peraturan Pernerintah Nomor 53 Tahun 2010;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada BAB IV Bagian Kesatu Pasal 7, BAB IV Bagian Kedua Pasal 9, BAB V Bagian Kesepuluh Pasal 76.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2015.
- Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2014 diubah.
- 4 hal
|