Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 32 Tahun 2015

Penyelenggaraan Antena Telekomunikasi Mikroseluler (Microcell) dan Jaringan Kabel Telekomunikasi serta Optik (Fiber Optic)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang asas-asas, tujuan dan prinsip penyelenggaraan antena telekomunikasi mikroseluler dan jaringan kabel telekomunikasi serat optik, pembangunan infrastruktur antena telekomunikasi mikroseluler, penempatan antena telekomunikasi mikroseluler, pemanfaatan aset daerah untuk pendirian antena telekomunikasi mikroseluler, prosedur pendirian dan penyelenggaraan operasional antena telekomunikasi mikroseluler, retribusi pengendalian antena telekomunikasi mikroseluler, jenis dan penempatan jaringan kabel telekomunikasi serat optik, pemanfaatan aset daerah untuk penempatan jaringan kabel telekomunikasi serat optik dan peralatan pendukungnya, prosedur dan perizinan penggelaran jaringan kabel telekomunikasi serat optik, ketentuan lain-lain, pengawasan dan evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 32 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Antena Telekomunikasi Mikroseluler (Microcell) dan Jaringan Kabel Telekomunikasi serta Optik (Fiber Optic)
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
29 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
29 Juni 2015
Tanggal Berlaku
29 Juni 2015
Sumber
BD.2015/NO.32
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 208 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan