Peraturan Walikota ini mengatur tentang asas-asas, tujuan dan prinsip penyelenggaraan antena telekomunikasi mikroseluler dan jaringan kabel telekomunikasi serat optik, pembangunan infrastruktur antena telekomunikasi mikroseluler, penempatan antena telekomunikasi mikroseluler, pemanfaatan aset daerah untuk pendirian antena telekomunikasi mikroseluler, prosedur pendirian dan penyelenggaraan operasional antena telekomunikasi mikroseluler, retribusi pengendalian antena telekomunikasi mikroseluler, jenis dan penempatan jaringan kabel telekomunikasi serat optik, pemanfaatan aset daerah untuk penempatan jaringan kabel telekomunikasi serat optik dan peralatan pendukungnya, prosedur dan perizinan penggelaran jaringan kabel telekomunikasi serat optik, ketentuan lain-lain, pengawasan dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat