SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH - PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD.2012/NO.75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Kabupaten Sragen.
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan sistem
pengendalian intern pemerintah di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sragen, perlu disusun petunjuk
pelaksanaan dengan Peraturan Bupati; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sragen;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Bupati Sragen Nomor 70 Tahun 2009;
- Peraturan Buoati ini mengatur tentang Petunjuk pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Pemkab Sragen tercantum dalam Lampiran danmerupakan petunjuk pelaksanaan bagi seluruh satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2012.
- 3 hal
|