Peraturan Buoati ini mengatur tentang Petunjuk pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Pemkab Sragen tercantum dalam Lampiran danmerupakan petunjuk pelaksanaan bagi seluruh satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat