Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 75 Tahun 2012

Petunjuk Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Kabupaten Sragen.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Buoati ini mengatur tentang Petunjuk pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Pemkab Sragen tercantum dalam Lampiran danmerupakan petunjuk pelaksanaan bagi seluruh satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 75 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Kabupaten Sragen.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
75
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
29 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2012
Tanggal Berlaku
29 Desember 2012
Sumber
BD.2012/NO.75
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 113 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan