Ddalam peraturan ini diatur mengenai Pedoman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan pemerintah Kabuppaten Ogan Komering Ilir,Ketentuan Umum,Penyelenggara Pegelolaan dan Pelayaan Informasi Publik,Kategori Informasi Publik,Tata cara layanan Informasi Publik,Laporan dan Evaluasi,Akses Informasi dan Dokumentasi Publik,Hak dan kewajiban,Pembiayaan,Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat