Dalam peraturan ini diatur mengenai tata cara pemusnahan Barang Milik Daerah,Ketentuan Umum,Ruang Lingkup,Pemusnahan barang milik daerah,Tata cara pemusnahan barang milik daerah,ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat