dalam peraturan ini diatur mengenai ;Tata cara penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah,ketentuan umum,Perencanaan kebutuhan barang milik daerah,Penganggaran rencana kebutuhan barang milik daerah,ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat