Dalam peraturan ini diatur mengenai Penyelenggaraan Pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko di kabupaten ogan komering ilir ,ketentuan umum,kewenangan Penyelenggaran Perizinan berusaha,Pelaksanaan perizinan berusaha,Pelaporan Penyelenggaraan Perizinan berusaha,Pembinaan dan pengawasan,Pendanaan ,sanksi Administratif,Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat