Dalam peraturan ini diatur mengenai tata cara penggunaan barng milik daerah ,ketentuan umum ,ruang lingkup,kewenangan dn tanggung jawab ,ketentauan lain -lain ,ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat