Dalam peraturan ini diatur mengenai tata cara penjatuhan hukuman disiplin pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir ,Ketentuan Umum,Ruang lingkup,Jenis hukuman disiplin,pemanggilan,Pemeriksaan,Berita acara pemeriksaan dan laporan hasil pemriksaan,penetapan keputusan,Upaya adminisytratif,Pemberlakuan dan pendokumentasian keputusan penjatuhan hukuman disiplin,pembatasan hak kepegawaian,ketentuan peralihan,ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat