Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Penggeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Jenis dan Kriteria Pergeseran Anggaran, Mekanisme Pergeseran Anggaran, Pergeseran Anggaran Keadaan Daerurat dan Mendesak, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat