PENJABARAN - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD.2021/No.20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- Berdasarkan - Surat Edaran Kementerian dalam Negeri Nomor 440/3687/SJ tentang percepatan pelaksanaan Anggaran Pendaptan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 untuk penaganan Pademi Corona Virus Dieease 2019 dan percepat pemulihan ekonomi
- serta berdasarkan keputusan Gubenur Sumatera Selatan Nomor 308 /KPTS/BPKAD/2021 dan keputusan Gubenur Sumatera Selatan Nomor 391/KPTS/BPKAD/2021 tentang Alokasi Belanja bantuan keuangan bersifat khusus kepada Pemerintah Kota Lubuklinggau pada Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggara 2021 serta memorandum of Understanding antara Pemerintah Kota Lubuk Linggau dengan kepolisaian Daerah Sumatera Selatan Nomor B/V/Huk 8.1.1 /2021 Nomor 800/19/Umum /V/2021 melalui dana hibah dan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja pada perangkat Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 46 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 diubah
- Dasar hukum dalam peraturan ini :UU No 7 Tahun 2001;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;PP No 109 Tahun 2000
- Dalam peraturan ini diatur mengenai Perubahan kedua atas peraturan wali kota Nomor 46 Tahun 2020 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2021.
- Mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
- 4 Hlm
|