PERUBAHAN - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2021/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- Berdasarkan : Ketentuan pasal 317 ayat (1) Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 117 Peraturan Pemerintahan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pedapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat daerah untuk memperoleh persetujuan bersama
- Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 7 Tahun 2001;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan UU No 11 Tahun 2020;UU No 2 Tahun 2020;UU No 7 Tahun 2021;PP o 109 Tahun 2000;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;UU No 2 Tahun 2020;UU No 7 Tahun 2021;PP No 109 Tahun 2000;PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;PP No 55 Tahun 2005;PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 1 Tahun 2018;PP No 19 Tahun 2010;PP No 71 Tahun 2010;PP No 12 Tahun 2017;PP No 18 Tahun 2017;PP No 56 Tahun 2018;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 52 Tahun 2012Permendagri No 62 Tahun 2017;Permendagri No 36 Tahun 2018;Permendagri No 90 Tahun 2019;Permendagri No 64 Tahun 2020;Peremendagri No 9 Tahun 2021;Permenkeu No 105/PMK.07/2020;Kepmendagri No 050-3708 Tahun 2020;Perda No 4 Tahun 2019;
- Dalam Peraturan ini diatur mengenai : Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
- 13 Hlm
|