pns - PEDOMAN PEMBAYARAN GAJI - elektronik
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1B, BD.2015/NO.1B
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil melalui Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 huruf f
dan Pasal 14 ayat 3 Peraturan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Kartu Pegawai Ncgeri Sipil Elektronik perlu menyusun
Pedoman Pembayaran Gaji Pegawai Negcri Sipil
melalui Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik di
Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pedoman Pembayaran
Gaji Pegawai Ncgeri Sipil rnelalui Kartu Pegawai Negeri
Sipil Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota
Pekalongan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 'I'ahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Pcraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Pcraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pembayaran gaji, pengambilan gaji PNS, evaluasi dan pelaporan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
- 8 hal
|