Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pinjaman modal, plafond pinjaman, jangka waktu dan bunga pinjaman, persyaratan dan prosedur pengajuan pinjaman modal, kewajiban peminjam, pengembalian kredit ketahanan pangan, penanganan pinjaman bermasalah, pembebasan pembayaran, tim teknis, sanksi administratif, ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat