REKENING TABUNGAN
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8A, 8A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rekening Tabungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kata Pekalongan, dan untuk menampung
rekening tabungan BLUD Rumah Sakit Bendan dan Puskesmas
serta rekening Rusunawa, Bendahara Umum Daerah berwenang
untuk memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran
APBD oleh Bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah
ditunjuk; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, maka dalam rangka pemantauan pelaksanaan APBD,
Rekening Tabungan Satuan Kerja Perangkat Daerah pada
Pemerintah Kata Pekalongan, perlu diatur dengan Peraturan
Walikota;
- Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; ndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pelaksanaan APBD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2015.
- Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 27A Tahun 2014 dicabut.
- 7 hal
|