Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 5 Tahun 2022

Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pegawai wajib melakukan rekam kehadiran pada waktu kedatangan dan kepulangan sesuai dengan ketentuan hari dan jam kerja. Pegawai wajib menyusun kinerja yang terdiri dari kinerja tahunan, bulanan dan harian. TPP diberikan kepada Pegawai ASN yang terdiri dari PNS, PPPK dan CPNS berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi prestasi kerja dan/atau pertimbangan objektif lainnya dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD dalam bentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Timur Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Timur
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
03 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2022
Tanggal Berlaku
03 Januari 2022
Sumber
Berita Daerah
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 2502 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 02 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan