Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 43 Tahun 2022

Sistem dan Tata Cara Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang sistem dan tata cara pemilihan Badan Permusyawaratan Desa yang memuat ketentuan umum; pengisian anggota BPD; pemilihan langsung; musyawarah perwakilan; penetapan dan pengesahan; pendanaan; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muara Enim Nomor 43 Tahun 2022 tentang Sistem dan Tata Cara Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muara Enim
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Muara Enim
Tanggal Penetapan
28 April 2022
Tanggal Pengundangan
28 April 2022
Tanggal Berlaku
28 April 2022
Sumber
BD.2022/No.43
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Bidang
Halaman ini telah diakses 1532 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan