1. Ketentuan Pasal 1 diubah, 2. Ketentuan Pasal 2 diubah, 3. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A, 4. Ketentuan Pasal 5 diubah, 5. Ketentuan Pasal 6 diubah, 6. Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah, 7. Ketentuan Pasal 10 dihapus, 8. Ketentuan Pasal 12 dihapus, 9. Ketentuan Pasal 14 diubah, 10. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 15A, 11. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat