Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, susunan organisasi, sekretaris daerah, asisten pemerintah, asisten ekonomi dan pembangunan, asisten administrasi, staf ahli bupati, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, pembiayaan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat