Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 2/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KOTA MADIUN
TAHUN 2020-2035
ABSTRAK: |
- a. bahwa kepariwisataan merupakan bagian integral dari
pembangunan daerah yang dilakukan secara sistematis,
terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung
jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap
nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat,
kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta
kepentingan perekonomian daerah;
b. bahwa dalam rangka mengarahkan pembangunan
kepariwisataan di Kota Madiun agar dapat berkontribusi
terhadap peningkatan kualitas lingkungan alam dan
budaya serta peningkatan pertumbuhan ekonomi dan
kesejahteraan masyarakat diperlukan rencana
pembangunan kepariwisataan daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan, rencana induk pembangunan
kepariwisataan daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
- 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Tahun 2010-2025;
4. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang
Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan
Kepariwisataan sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14
Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Presiden Nomor 64 Tahun 2014 ten tang Koordinasi
Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan;
5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6
Tahun 201 7 ten tang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Daerah Provinsi Jawa Timur
Tahun 2017-2032;
6. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2011
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Madiun
Tahun 2010-2030.
- Ruang lingkup pembangunan Kepariwisataan Daerah
meliputi:
a. Pembangunan DPD;
b. Pembangunan Pemasaran Pariwisata;
c. Pembangunan Industri Pariwisata; dan
d. Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
- 91 Halaman
|