Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 25 Tahun 2000

Rambu-Rambu, Marka Jalan, dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas Dalam Wilayah Kota Banjarbaru.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini Tentang Rambu-rambu,Marka Jalan,dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; Ketentuan Umum; Perlengkapan Jalan; Jenis dan Fungsi Rambu,Marka Jalan,dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; Penyelenggaraan Rambu,Maarka Jalan dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; Kekuatan Hukum Perlengkapan Jalan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 25 Tahun 2000 tentang Rambu-Rambu, Marka Jalan, dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas Dalam Wilayah Kota Banjarbaru.
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
23 Desember 2000
Tanggal Pengundangan
26 Desember 2000
Tanggal Berlaku
26 Desember 2000
Sumber
LD.2000/NO.34
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 329 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan