Peraturan ini Tentang Rambu-rambu,Marka Jalan,dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; Ketentuan Umum; Perlengkapan Jalan; Jenis dan Fungsi Rambu,Marka Jalan,dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; Penyelenggaraan Rambu,Maarka Jalan dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; Kekuatan Hukum Perlengkapan Jalan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat