Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2022

Penyelenggaran Kabupaten Layak Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang: Ketantuan Umum, Asas, Prinsip dan Tujuan, Ruang Lingkup, Sasaran dan Kebijakan, Hak Anak, Kelembagaan, Indikator KLA, Tahapan KLA, Tanggung Jawab,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaran Kabupaten Layak Anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Asahan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kisaran
Tanggal Penetapan
24 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2022
Tanggal Berlaku
24 Januari 2022
Sumber
LD. 2022/ No. 4
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Asahan
Bidang
Halaman ini telah diakses 583 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan