Peraturan Bupati ini mengatur tentang Dana Bantuan Pembangunan Perdesaan di Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2012 ditetapkan sebesar Rp. 14.000.000.000, harus diberikan secara merata dan adil dengan daftar yang ada dalam Lampiran I.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat