BANTUAN PEMBANGUNAN PERDESAAN - PETUNJUK PELAKSANAAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2012/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perdesaan di Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah ditetapkannya Anggaran Bantuan
Pembangunan Perdesaan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2012, agar
pengelolaannya dapat berjalan dengan tertib dan lancar serta
tepat pada sasaran maka perlu diatur petunjuk pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perdesaan di Kabupaten Sragen Tahun 2012; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Sragen tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perdesaan di Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2012;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Bupati Sragen Nomor 47 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Dana Bantuan Pembangunan Perdesaan di Kabupaten Sragen
Tahun Anggaran 2012 ditetapkan sebesar Rp. 14.000.000.000, harus diberikan secara merata dan adil dengan daftar yang ada dalam Lampiran I.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2012.
- 8 hal
|