Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2022

Perubahan Kedua Puluh Sembilan Atas Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Tangerang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Pasal 6 ayat (3) diubah, 2. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3a) huruf d diubah, 3. Ketentuan Pasal 10 ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) diubah, 4. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) diubah, 5. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) diubah, 6. Ketentuan Pasal 14 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah, 7. Ketentuan Pasal 14A ayat (1) diubah, 8. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) diubah, 9. Ketentuan Pasal 17 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5a) diubah, 10. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) diubah,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Puluh Sembilan Atas Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Tangerang
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tangerang
Tanggal Penetapan
04 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2022
Tanggal Berlaku
04 Januari 2022
Sumber
BD Tahun 2022 Nomor 1
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 313 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan