HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL - PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 92, BD.2011/No.92
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 14
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 berbunyi bahwa
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah
Bupati yang karena Jabatannya mempunyai Kewenangan
Menyelenggarakan Keseluruhan Pengelolaan Keuangan
Daerah dan Pasal 5 ayat (1) berbunyi Bupati adalah
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah dan
Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan
Daerah Yang Dipisahkan; bahwa dalam rangka pembinaan terhadap pengelolaan hibah dan bantuan sosial agar tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi, pengelolaan hibah dan bantuan sosial
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, perlu disusun Petunjuk Teknis Pemberian Hibah
dan Bantuan Sosial; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Sragen tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah
dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor. 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, hibah, bantuan sosial, monitoring dan evaluasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2011.
- 14 hal
|