calon pns - IJIN CUTI BERSALIN ATAU KEGUGURAN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2011/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ijin Cuti Bersalin atau Keguguran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga lainnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
ABSTRAK: |
- bahwa pemberian ijin cuti bersalin bagi Calon Pegawai Negeri Sipil
dan tenaga lainnya secara umum belum diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri
Sipil (PNS); bahwa dalam rangka memperhatikan dan mempedulikan faktor
kesehatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan tenaga lainnya yang
bersalin atau keguguran, serta untuk mewujudkan Keadilan dan
Kesetaraan Gender di Kabupaten Sragen perlu mengatur Tentang
Ijin Cuti bersalin atau keguguran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil
dan tenaga lainnya di lingkungan pemerintah Kabupaten Sragen; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a,dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Sragen
Tentang Ijin Cuti Bersalin atau Keguguran bagi Calon Pegawai
Negeri Sipil dan Tenaga lainnya di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sragen;
- Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan, pejabat yang berwenang memberikan ijin, jangka waktu.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2011.
- 5 hal
|