Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan dan sasaran, pengelolaan dan pengorganisasian pengelolaan, pengorganisasian, tim koordinasi raskin kabupaten, tim koordinasi raskin kecamatan, pelaksana distribusi raskin di desa/kelurahan, kedudukan, organisasi, tugas, dan wewenang satuan kerja beras untuk rumah tangga miskin, mekanisme perencanaan dan pelaksanaan, pengendalian dan pelaporan, sosialisasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat