KANTOR KESATUAN BANGSA DAN POLITIK - PENJABARAN TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DAN TATA KERJA
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Tahun 2011 No.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Tata Kerja pada Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kendal
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan
Daerah Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah, Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Kendal untuk dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna, perlu
ditetapkan penjabaran tugas pokok, fungsi, uraian tugas jabatan
struktural dan tata kerja pada Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik
Kabupaten Kendal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Kendal tentang
Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan
Struktural dan Tata Kerja pada Kantor Kesatuan Bangsa dan
Politik Kabupaten Kendal;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2011;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang susunan organisasi, penjabaran tugas pokok, fungsi dan uraian tugas, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2011.
- Peraturan Bupati Kendal Nomor 41 Tahun 2008 dicabut.
- 16 hal
|