a. Ketentuan Umum; b. Maksud dan Tujuan; c. Pengelolaan Program E-Regeling; d. Penggunaan Program E-Regeling; e. Pendanaan; f. Ketentuan Lain-lain; g. Ketentuan Peralihan; dan h. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat