Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 14 Tahun 2021

Pembentukan Peraturan Bupati Berbasis Dalam Jaringan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. Ketentuan Umum; b. Maksud dan Tujuan; c. Pengelolaan Program E-Regeling; d. Penggunaan Program E-Regeling; e. Pendanaan; f. Ketentuan Lain-lain; g. Ketentuan Peralihan; dan h. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pembentukan Peraturan Bupati Berbasis Dalam Jaringan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sampit
Tanggal Penetapan
18 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
18 Juni 2021
Tanggal Berlaku
18 Juni 2021
Sumber
BD.2021/No.14
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 229 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan