Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu ketentuan Pasal 1 angka 7 dan angka 8, Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (7), Pasal 6, Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (1)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat