Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 12 Tahun 2021

Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. Ketentuan Umum; b. Maksud dan Tujuan; c. Prinsip/Tata Nilai Pengadaan; d. Ruang Lingkup Pengadaan; e. Para Pihak; f. Perencanaan Pengadaan; g. Persiapan Pengadaan; h. Pelaksanaan Pengadaan; i. Pembayaran Prestasi Kerja; j. Keadaan Kahar; k. Pemutusan Surat Perjanjian; l. Sanksi; m. Penyelesaian Perselisihan; n. Pelaporan dan Serah Terima; o. Pembinaan, Pengawasan dan Pengadaan Secara Elektronik; p. Ketentuan Lain-lain; dan q. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sampit
Tanggal Penetapan
25 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2021
Tanggal Berlaku
25 Mei 2021
Sumber
BD.2021/No.12
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 592 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Kotawarigin Timur Nomor 57 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan