Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2022

Organ, Kepegawaian, Perencanaan, Operasional Dan Pelaporan Pada Perusahaan Umum Daerah Tirtawening Kota Bandung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, tempat kedudukan, asas, maksud, tujuan, dan ruang lingkup, kegiatan usaha, organ Perumda Tirtawening Kota Bandung, kepegawaian Perumda Tirtawening Kota Bandung, satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lainnya, perencanaan, operasional, dan pelaporan Perumda Tirtawening Kota Bandung, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2022 tentang Organ, Kepegawaian, Perencanaan, Operasional Dan Pelaporan Pada Perusahaan Umum Daerah Tirtawening Kota Bandung
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandung
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
08 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2022
Tanggal Berlaku
08 Februari 2022
Sumber
BD 2022/NO.16
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - STRUKTUR ORGANISASI - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 728 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan