Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, tempat kedudukan, asas, maksud, tujuan, dan ruang lingkup, kegiatan usaha, organ Perumda Tirtawening Kota Bandung, kepegawaian Perumda Tirtawening Kota Bandung, satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lainnya, perencanaan, operasional, dan pelaporan Perumda Tirtawening Kota Bandung, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat