Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk melaksanakan penegakan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Way Kanan. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk mewujudkan pengawasan di tempat-tempat fasilitas kegiatan publik dengan pemanfaatan scan optimal Aplikasi PeduliLindungi, mengefektifkan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di tempat publik dan menerapkan pelaksanaan sanksi administratif bagi pelayanan yang tidak menggunakan Aplikasi PeduliLindungi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat