Peraturan ini memuat tentang Tata Cara Penggangaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggung jawaban serta Pemantauan dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Penganggaran; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Pelaporan dan pertanggungjawaban; Pemantauan dan Evaluasi; Pembinaan dam Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat