Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 49 Tahun 2021

Tata cara Penganggaran, pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Pemantauan dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang Tata Cara Penggangaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggung jawaban serta Pemantauan dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Penganggaran; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Pelaporan dan pertanggungjawaban; Pemantauan dan Evaluasi; Pembinaan dam Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar Nomor 49 Tahun 2021 tentang Tata cara Penganggaran, pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Pemantauan dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
04 November 2021
Tanggal Pengundangan
04 November 2021
Tanggal Berlaku
04 November 2021
Sumber
BD.2021/NO.50
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 977 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan