Dalam hal Pengelolaan Keuangan Kampung, Pemerintah Kampung menggunakan aplikasi Siskeudes, mulai dari penganggaran sampai ke Pelaporan dan Pertanggungjawaban. Penggunaan Dana Desa diutamakan untuk dilaksanakan dengan pola padat karya tunai, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat