Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2022

Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam hal Pengelolaan Keuangan Kampung, Pemerintah Kampung menggunakan aplikasi Siskeudes, mulai dari penganggaran sampai ke Pelaporan dan Pertanggungjawaban. Penggunaan Dana Desa diutamakan untuk dilaksanakan dengan pola padat karya tunai, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Way Kanan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Blambangan Umpu
Tanggal Penetapan
17 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2022
Tanggal Berlaku
17 Februari 2022
Sumber
Berita Daerah
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Way Kanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 910 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan