Dalam peraturan ini diatur tentang Unit pelaksana teknis daerah pusat pelayanan pajak daerah pada badan keuangan termasuk didalamnya mengatur tentang Pembentukan, Kedudukan, tugas dan fungsi organisasi dan susunan organisasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat