Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 5 Tahun 2022

Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengaturan Jenis Belanja Pegawai dalam belanja APB Desa meliputi Penghasilan Tetap, Tunjangan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Tunjangan BPD serta Jaminan Sosial.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sampit
Tanggal Penetapan
28 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2022
Tanggal Berlaku
28 Maret 2022
Sumber
BD.2022/No.5
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1221 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan