Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2014

Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara dan/atau Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang informasi, ruang lingkup, penyelesaian ganti kerugian negara dan/atau daerah terhadap bendahara dan selain bendahara, kadaluwarsa, penghapusan, penyetoran, sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara dan/atau Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
19 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
19 Mei 2014
Tanggal Berlaku
19 Mei 2014
Sumber
BD.2014/NO.15
Subjek
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 135 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Bupati Magelang Nomor 188.45/140/31/KEP/31/2013

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan