Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini adalah untuk menjamin kelancaran dan kesamaan tata cara pelaksanaan audit tata kelola Teknologi Informasi (IT Governance) serta penilaian atas ketercapaian efektifitas dan efesiensi Tata Kelola Teknologi Informasi. Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan untuk melakukan Audit Tata Kelola Teknologi Informasi (IT Governance) dengan memperhatikan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat