Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 25 Tahun 2022

Pedoman Audit Tata Kelola Teknologi Informasi (Information Technology Governance)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini adalah untuk menjamin kelancaran dan kesamaan tata cara pelaksanaan audit tata kelola Teknologi Informasi (IT Governance) serta penilaian atas ketercapaian efektifitas dan efesiensi Tata Kelola Teknologi Informasi. Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan untuk melakukan Audit Tata Kelola Teknologi Informasi (IT Governance) dengan memperhatikan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pedoman Audit Tata Kelola Teknologi Informasi (Information Technology Governance)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Tengah
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Gunung Sugih
Tanggal Penetapan
04 April 2022
Tanggal Pengundangan
04 April 2022
Tanggal Berlaku
04 April 2022
Sumber
Berita Daerah
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 449 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan