Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu ketentuan Pasal 11, Pasal 16, dan Pasal 20
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat