Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 15 Tahun 2022

Pelaksanaan Pelayanan Publik melalui Program Bupati Ngantor di Kampung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini adalah (a) sebagai pedoman dalam rangka pelaksanaan Pelayanan Publik melalui Program “BUNGA KAMPUNG” (Bupati Ngantor dikampung di Kabupaten Lampung Tengah (b) memberikan kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik (c) sebagai Pedoman dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, Penyelenggara Pelayanan Publik. Tujuan Peraturan Bupati ini adalah (a) memberikan pelayanan dan informasi langsung kepada masyarakat terkait dengan pelayanan yang diperlukan (b) memberikan pelayanan prima yang cepat, efisien dan tranparan, dan tidak dipungut biaya (c) mendekatkan Pemerintah Daerah dengan masyarakat dan memperpendek rentang kendali (d) Menjalin persatuan dan kesatuan masyarakat agar tidak bisa dipecah belah oleh pihak-pihak tertentu. Sasaran dari Peraturan Bupati ini adalah terwujudnya sinkronisasi dan sinergi di lingkungan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pelayanan Publik melalui Program Bupati Ngantor di Kampung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Tengah
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Gunung Sugih
Tanggal Penetapan
16 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2022
Tanggal Berlaku
16 Februari 2022
Sumber
Berita Daerah
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 374 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan