Dalam Peraturan Bupati ini mengatur beberapa ketentuan dalam Perbup No. 49 Tahun 2020 tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Mohamad Rabain Kabupaten Muara Enim diubah, yaitu ketentuan Pasal 5; Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 39, dan Pasal 40, dihapus; Pasal 41 diubah; Pasal 42 diubah; dan bagian Lampiran diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat