Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 32 Tahun 2021

Strategi Percepatan Penurunan angka Prevalensi STUNTING melalui Kelompok Relawan Menuju Anak Indonesia Sehat Bebas Stunting ( Kawan Manis Best) di Kabupaten Banjar.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang Strategi Percepatan Penurunan Angka Pravelensi Stuting melalui Kelompok Relawan Menuju Anak Indonesia Sehat Bebas Stunting (Kawan Manis Best) di Kabupaten Banjar, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Peran Serta Stakeholder; Kelompok Relawan Menuju Sehat Bebas Stunting (Kawan Manis Best); Indikator Keberhasilan; Pendanaan;dan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar Nomor 32 Tahun 2021 tentang Strategi Percepatan Penurunan angka Prevalensi STUNTING melalui Kelompok Relawan Menuju Anak Indonesia Sehat Bebas Stunting ( Kawan Manis Best) di Kabupaten Banjar.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
13 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
13 Juli 2021
Tanggal Berlaku
13 Juli 2021
Sumber
BD.2021/NO.32
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 806 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan